Kasub Bagian TU Kemenag SBT : Tidak Ada Cuti Lain Saat Cuti Bersama
Rabu, 07 Juni 2017
Bula (Inmas), Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik menjelang pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H./2017 M. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat himbauan untuk tidak memberikan cuti sebelum dan sesudah cuti bersama sebagaimana tertuang dalam surat No. B/21/M.KT.02/2017. tertanggal 30 Mei 2017.
Demikian disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur Moksen Mahu S.Ag dihadapan ASN Kemenag SBT sesaat setelah sholat dhuhur berjamaah di Mushola Al Ikhlas Kemenag SBT Selasa (6/6) kemarin. Berdasarkan edaran Menpan tersebut, Moksen Mahu menghimbau kepada seluruh ASN Kemenag SBT untuk tidak melakukan pengajuan cuti tahunan untuk sementara waktu di bulan ini, walaupun itu merupakan hak pegawai.
"Keberadaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dari setiap pegawai, namun bisa diajukan pada kesempatan lain" tegasnya.
Kasub bagian TU Kemenag SBT ini juga menegaskan bahwa setelah pelaksanaan cuti bersama nantinya seluruh aktivitas perkantoran dan pelayanan publik harus berjalan normal sebagaimana biasanya. "Kita akan monitor dan evaluasi kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama ini" ungkapnya. (mukmin)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kasub Bagian TU Kemenag SBT : Tidak Ada Cuti Lain Saat Cuti Bersama
Ditulis oleh kemenagsbt
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kemenagserambagiantimur.blogspot.com/2017/06/kasub-bagian-tu-kemenag-sbt-tidak-ada.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh kemenagsbt
Rating Blog 5 dari 5


0 komentar:
Posting Komentar