DIALOG INTERNAL DPRD KOMISI A SBT DENGAN KEMENAG PROVINSI MALUKU
Selasa, 16 Agustus 2016
Ketua komisi A DPRD SBT, M. Umar Gasam, SH, yang mengetuai bidang fungsi kerja kepegawaian dalam dialog tersebut yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Maluku mengatakan tujuan dari kedatangan mereka ke salah satu instansi vertikal Kanwil Kementerian Agama Prov. Maluku ini, sekaligus meminta kejelasan dari pihak Kemenag Maluku terkait tenaga kerja guru yang dipinjamkan dari Kantor Kementerian Agama ke sekolah umum, apakah yang bersangkutan menjadi tanggungan pemerintah daerah ataukah masih menjadi tanggungan Kementerian Agama, dan masalah mutasi salah satu pejabat struktural dari Kemenag Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke Pemda Seram Bagian Timur (SBT).
Gasam mengatakan, selama ini DPRD Komisi A sering mendapatkan pengaduan tentang masalah mutasi ini, karena tidak ada bukti secara hukum yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat yang ada di daerah itu, maka DPRD SBT melalui Komisi A datang menemui pihak Kemenag Maluku meminta kejelasan apakah pejabat yang dimutasikan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme atau ketentuan undang-undang.
Sementara itu, untuk merespon permintaan kejelasan dari DPRD SBT, Hanafi selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian di Kemenag Maluku mengatakan masalah mutasi salah satu pejabat Kemenag SBB ke SBT itu berdasarkan surat bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 800/221/2016 tertanggal 13 Juli 2016, perihal tugas perbantuan, maka melalui surat itu Kapala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Maluku mengeluarkan surat pernyataan persetujuan dengan Nomor: 666/Kw.25.1.2/Kp.07.5/07/2016 kepada yang bersangkutan untuk dimutasikan dengan catatan sebagai pejabat yang diperbantukan pada instansi terkait, dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten SBT.
"Mutasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, dan mutasi tersebut dikehendekai oleh Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 675.A tahun 2007 tentang pelaksanaan mutasi di lingkungan Kementerian Agama, dan ini semoga menjadi catatan penting sekaligus rujukan hukum untuk DPRD Kabupaten SBT," ujar Hanafi.
Selain itu, terkait dengan masalah tenaga kerja guru yang dipinjamkan atau ditugaskan dari kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku ke Sekolah Umum, Rumatiga mengatakan sesuai denga Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri tentang penempatan guru, kalau SK-nya berbunyi dipekerjakan maka seluruh biaya atau hak-haknya itu berada pada instansi induk dalam hal ini Kementerian Agama, sedangkan kalau diperbantukan, maka seluruh hak-haknya menjadi tanggungan instansi yang dituju.
"Jika merujuk pada peraturan menteri bersama ini, para guru PNS dapat bertugas di sekolah lain dan pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik," jelas Hanafi. (sumber : maluku.kemenag.go.id)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: DIALOG INTERNAL DPRD KOMISI A SBT DENGAN KEMENAG PROVINSI MALUKU
Ditulis oleh kemenagsbt
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kemenagserambagiantimur.blogspot.com/2016/08/dialog-internal-dprd-komisi-sbt-dengan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh kemenagsbt
Rating Blog 5 dari 5


0 komentar:
Posting Komentar